Ada 3 unggahan viral di twitter yang membuat pertanyaan bolehkah guru TK dan SD mengunggah kejadian memalukan muridnya di media sosial ini menarik untuk dibahas. Anak-anak TK dan SD itu sebenarnya belum berhak memiliki akun media sosial karena minimal berusia 13 tahun. Kebanyakan juga tidak diperbolehkan membawa gadget oleh pihak sekolah sendiri. Jadi, mereka ada di media sosial karena unggahan orang dewasa. Jika didalam kelas, maka itu tanggung jawab guru. Lalu dimanakah hak anak-anak itu? 

anak tk
Photo by Porapak Apichodilok from Pexels

KONTEN ANAK TK DAN SD MEMANG MUDAH VIRAL


Unggahan pertama adalah tentang seorang guru muda dan cantik yang memperlihatkan suasana kelas riuh anak-anak bermain. Bu guru cantik ini sambat tapi nggak niat ala-ala vlogger yang sedang membuat konten. Komentar followers umumnya gemas dengan bu guru cantik ini. Cantik memang sebuah privilege. Sayangnya, dalam konteks ini melupakan bahwa ruang kelas adalah ruang privat, tempat dimana orangtua mempercayakan anak-anaknya kepada guru melalui sekolah untuk belajar, bukan dijadikan bahan konten. Kalau kelas ribut, bukan sambat ke netizen, tapi ditertibkan dong murid-muridnya.

Unggahan kedua tentang seorang anak yang panik hingga menangis karena teman-teman sudah pulang semua setelah satu per satu bisa menjawab tugas dari guru kelas. Dia mati-matian berusaha mengumpulkan segenap daya pikirnya untuk menjawab. Suara guru cukup tenang. Tapi sayangnya, didalam ruangan privat itu ada yang merekam kepanikan anak tersebut lalu mengunggahnya di media sosial. Unggahan itupun langsung viral. Orang-orang dewasa menganggapnya konyol dan menertawakan anak itu.

Tidakkah terpikirkan anak itu akan trauma dengan mata pelajaran tersebut? Tidakkah terpikirkan betapa malunya anak itu jika tahu dirinya viral atas kekurangannya itu? Tidakkah terpikirkan bagaimana kepribadiannya tumbuh bersama unggahan yang abadi di internet itu? Tidakkah terpikirkan sedihnya orangtua anak itu ketika tahu si buah hati menjadi bahan tertawaan?

Unggahan ketiga tentang seorang anak yang belajar membaca dengan suara mendesah. Suara mentornya cukup tenang. Tapi sayang, seseorang telah merekamnya dan mengunggahnya di media sosial. Lagi-lagi viral dan orang-orang dewasa mengolok-oloknya. Anak sekecil itu (kemungkinan TK) memiliki ekspresi yang jujur. Mungkin dia sedang lelah, sedih atau bosan. Bahkan bisa jadi dia memang kesulitan membaca atau mengucapkan kata-kata misalnya disleksia atau speech delay. 

Intinya, sekonyol apapun seorang anak di ruang kelas, itu adalah ruang privat. Tidak boleh diusik, apalagi untuk dijadikan konten lucu-lucuan. Mendidik anak-anak itu pekerjaan berat. Apalagi anak-anak seusia TK dan SD. Di usia itu, pondasi karakter dan kepercayaan diri sedang dibangun. Jangan diruntuhkan oleh kejadian memalukan yang viral sebelum sempat terbentuk.

PERLINDUNGAN ANAK DARI BAHAYA INTERNET


Dalam banyak diskusi tentang bahaya internet bagi anak selalu 2 pihak, yaitu anak dan orangtuanya, yang diberi penekanan. Padahal, di usia sekolah, separuh hari adalah bersama guru. Bahaya internet tidak hanya seputar anak kecanduan games atau orangtua yang menghamburkan foto anak dan identitasnya di media sosial, tapi juga bisa datang dari para guru yang melanggar hak anak.

Sudah banyak seminar atau sosialisasi yang meminta orangtua dan guru membatasi penggunaan gadget. Bahkat perusakan gadget para murid yang terkena razia dipamerkan untuk memberi efek jera. Tak lelah para pakar media sosial mengingatkan para orangtua untuk tidak membeberkan nama anak dan identitas sekolahnya. Mereka terus-menerus mengingatkan bahwa anak-anak baru eligible untuk memiliki akun media sosial sendiri ketika berusia 13 tahun. 

Lalu  mengapa wajah anak-anak usia TK dan kelas-kelas awal SD di dalam kelas itu bisa lalu lalang di media sosial dan menjadi bahan bercandaan?

Ibusuri dengan keterbatasan pengetahuan tentang perlindungan anak dari bahaya internet baru bisa menemukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.11 Tahun 2016 yang lebih menekankan pada pembatasan atau klasifikasi akses anak terhadap internet. Dalam hal ini yang sering disebut-sebut adalah games dan konten porno. Belum ditemukan undang-undang atau peraturan yang melindungi anak dari eksploitasi di media sosial. Ekploitasi disini tidak hanya yang bersifat komersial tapi juga dari potensi menjadi bahan tertawaan massal karena itu sama halnya dengan bully kolosal. Mungkin teman-teman bisa membantu, silakan ditulis di kolom komentar.


CARA MEMBANTU MELINDUNGI ANAK TK ATAU SD DI MEDIA SOSIAL


Jika Anda atau kamu atau kalian melihat postingan anak TK dan SD di dalam kelas, selucu apapun, sekonyol apapun, jangan dishare atau diforward. Ingatlah, mereka berada di media sosial bukan atas kehendak mereka. Mereka tidak eligible untuk punya akun media sosial karena usia belum 13 tahun. Yang lebih penting lagi, kebanyakan sekolah tidak mengijinkan murid TK dan SD membawa gadget. Jadi kecil kemungkinan direkam temannya. Kalian pasti punya rasa belas kasihan atas ketidakberdayaan mereka menjadi bulan-bulanan tertawaan orang dewasa tanpa mereka ketahui.

Kalau kalian tahu pengunggahnya dan ternyata adalah guru, ingatkan bahwa kelas adalah ruang privat tempat murid mengembangkan ekspresi, jangan dirusak dan jangan pula mengkhianati kepercayaan para murid dan orangtuanya terhadap guru mereka. 

Ini berbeda dengan konten-konten prestasi di kejuaraan-kejuaraan karena itu merupakan bentuk apresiasi dan bisa memotivasi teman-temannya.

Jika pengunggah tidak mau menghapus konten tersebut atau konten sudah telanjur viral tanpa diketahui siapa pengunggah pertamanya, report as spam saja tiap kali melintas di timeline kalian. Jangan malah ikut tertawa. Kasihani anak-anak itu.

Jika mengenal anak yang sedang viral itu, segera beritahu orangtuanya. Teguran dari orangtua yang keberatan kepada pihak sekolah atau langsung ke gurunya akan lebih mengena, kecuali memang si orangtua sudah tahu dan tidak keberatan. Tapi entahlah, apakah ada orangtua yang terima anaknya baik-baik diantar ke sekolah lalu viral jadi bahan bercandaan?